Pengantar Penilaian Kinerja Guru dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu penilaian kinerja guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi serta pada pemberian tunjangan profesi. Berdasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008, disebutkan bahwa kepala laboratorium memiliki pendidikan minimal sarjan (S1) yang telah berpengalaman minimal 3 tahun dalam mengelola praktikum. Di samping itu, kepala laboratorium juga harus memiliki sertifikat sebagai kepala laboratorium dari perguruan tinggi maupun lembaga lain yang ditetapkan pemerintah. Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium (dan juga kepala bengkel) terdiri dari 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 184 indikator/bukti sesuai dengan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel. Fungsi Utama Penilaian Kinerja Guru Penilaian Kinerja guru ini memiliki 2 fungsi utama, yaitu : 1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompete...