prosedur pengajuan dupak 2013
1. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Guru dinilai kinerjanya secara teratur ( setiap tahun ) melalui Penilaian Kinerja Guru ( PK G uru ) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) setiap tahun PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan / atau karya inovatif Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah 2. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 # Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit # Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit • Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket • Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai 3. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 # Penghargaan angka kredit adalah 125% ( amat baik ), 100% ( baik ), 75% ( cukup ), 50% ( sedang ), dan 25%( kurang ) • Jumlah angka kredit diperoleh dari: ...