1. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
2. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
—Guru
dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
—Guru
wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
setiap tahun
—PKB
harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah 2. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
—# Peningkatan
karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit
—# Perlu
konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
•Perolehan angka
kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
•Perolehan
angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh
Tim Penilai
3.PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
# Penghargaan
angka kredit adalah 125% (amat baik),
100% (baik), 75% (cukup),
50% (sedang), dan 25%(kurang)
•Jumlah
angka kredit diperoleh dari:
•Unsur utama
(Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
Unsur penunjang ≤10%
4. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. 9. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. 11. 12. 13. 15. 16. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar atau kritik yang membangun